Terbukti Plesiran ke Bali, Penghulu Rahmad Abdah Diberi Sanksi Administrasi 

Terbukti Plesiran ke Bali, Penghulu Rahmad Abdah Diberi Sanksi Administrasi 

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akhirnya memberikan sanksi administrasi kepada Rahmad Abdah, Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi yang terbukti plesiran ke Bali tanpa izin atasan. 

"Sanksinya berupa teguran tertulis dari Bupati Rokan Hilir, c.q. Kadis PMD Rohil," kata Kepala Dinas PMD Rohil Jasrianto didampingi Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Pemerintah Desa Sugianto,kepada Riaumandiri.co Kamis (15/8/2019). 

Sanksi yang diberikan, lanjut Jasrianto, dengan catatan tidak mengulangi lagi pelanggaran disiplin dimaksud dan jika diulangi akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan kemarin, terang Jasrianto, Rahmad Abdah saat dimintai keterangan mengatakan, tidak benar yang bersangkutan ke Bali dalam rangka mengikuti Kongres PDIP, karena bukan anggota atau pengurus partai politik. Namun, kepergian dirinya ke Bali hanya jalan-jalan atas inisiatif sendiri. Di sisi lain yang bersangkutan mengakui kekhilafannya karena pergi ke luar propinsi tanpa izin atasan.

"Untuk kategori indisipliner ini, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Bupati sebagai laporan dan tembusan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir hari ini," ungkap Jasrianto.

Disinggung terkait biaya, Jasrianto mengatakan, dari pengakuan yang bersangkutan memakai dana sendiri atau pribadi.

"Soal dana katanya dana pribadi," pungkasnya. 

Sebelumnya beredar informasi Rahmad Abdah, Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir diduga ikut Kongres V PDIP yang digelar beberapa hari lalu di Bali. Hal itu diketahui ketika fotonya beredar di publik.

Pada foto itu, Rahmad menggunakan baju berwarna merah dan memakai kaca hitam. Selain dia ada juga 16 orang lainnya yang sebagian besar juga menggunakan baju berwarna merah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jasrianto melalui Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Pemerintah Desa Sugianto, menyampaikan, jika terbukti bisa diberhentikan sementara.

"Dalam UU tentang Desa di Pasal 29, Penghulu dilarang menjadi pengurus partai dan anggota organisasi terlarang lainnya," kata Sugianto, Senin (12/8/2019) via Whatshapp.

Lanjut Sugianto, jika penghulu tersebut terbukti masuk dalam struktur kepengurus partai, sesuai aturan yang berlaku dan terbukti maka bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap.

"Soal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tertera di Permendagri Nomor 66 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015," terangnya.

Ketika ditanya apakah ada agenda penghulu se-Rohil di Bali, Sugianto menegaskan tidak ada. 

Reporter: Joni Saputra

 



Tags Rohil